Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka setelah pada tanggal 1-21 April kemarin sempat terhenti. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” kata Kamaruddin Amin dalam pesan singkat, Jumat (24/4).
“Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” lanjut Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (calon pengantin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Meski diperbolehkan, pelaksanaan akad nikah di KUA tetap harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. KUA Kecamatan wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.
“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari,” kata Kamaruddin.
“Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang calon pengantin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain,” sambung Kamaruddin.
Kamaruddin juga menjelaskan, apabila ada satu alasan atau keadaan yang mendesak, calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini. Demikian juga jika calon pengantin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.
Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad, saat kuota layanan delapan pasang calon pengantin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.
“Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang calon pengantin dengan disertai alasan yang kuat,” jelas Kamaruddin.