BeritaMakassar.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono menjelaskan kronologis penangkapan peneliti kebijakan publik, Ravio Patra. Menurut dia, penangkapan diawali saat Polda Metro Jaya menerima laporan yang bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, pada Rabu, 22 April 2020.
“Hasil informasi awal dari pelapor bahwa telah mendapatkan pesan di HP-nya yang mengajak untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020 dan ada masuk dalam pembahasan di grup WhatsApp saksi,” ujar Argo kepada Tempo, Sabtu, 25 April 2020.
Argo mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan nomor telepon pengirim pesan itu adalah Ravio Patra Asri. Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, Ravio pada Rabu malam diketahui sedang berada di Jalan Blora Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat untuk menunggu jemputan.
“Untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri dengan cara masuk ke dalam mobil temannya. Tim langsung memberhentikan dan berusaha mengamankan yang bersangkutan,” ujar Argo.
Teman Ravio yang dimaksud Argo adalah RS. Dia salah satu Staf Diplomat Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia. Saat itu, ia datang ke lokasi dengan menggunakan sebuah mobil warna putih.
Menurut Argo, Ravio melakukan perlawanan dan tidak mengikuti perintah saat akan ditangkap. Argo berujar Ravio berontak dengan cara meloncat masuk ke mobil putih itu sambil berteriak kepada petugas.
“Kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi,” kata Argo menirukan ucapan Ravio Patra.
Namun, Argo melanjutkan, petugas tetap memegangi Ravio Patra dan mengeluarkannya kembali dari mobil itu. Selanjutnya tim opsnal membawa Ravio Patra ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.”Untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Argo.
Sementara itu, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) menilai proses penangkapan dan penggeledahan Ravio Patra tidak sesuai prosedur. Saat itu, kata salah satu anggota Koalisi yakni Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, polisi tidak mampu memberi dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan. “Padahal Ravio Patra sudah meminta salinannya,” kata Arif.
Sumber : https://metro.tempo.co/