Karanganyar – Remaja yang mencuri celana dalam wanita dan berujung perundungan di Karanganyar tidak ditahan oleh polisi. Kasus pencurian celana dalam tersebut berakhir damai, karena pihak korban sudah memaafkan pelaku.
“Karena batas seseorang disebut anak adalah 18 tahun, sehingga yang bersangkutan tetap ditangani dengan UU Perlindungan Anak. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, ketika ada pemaafan dari pihak korban, maka petugas wajib melaksanakan diversi,” ujar Kasat Reksrim Polres Karanganyar AKP Ismanto Yuwono, kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/4/2020)
Ismanto menerangkan usai tertangkap basah mencuri celana dalam, pelaku kemudian dibawa warga ke Polsek Jaten. Karena masih di bawah umur, polisi kemudian mendatangkan orang tua pelaku.
“Permintaan maaf pihak pelaku diterima korban, sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai. Ke depan, pelaku ini akan kita bina, kita libatkan dinas terkait,” terang Ismanto.
Sementara terkait video viral perundungan pelaku, Polres Karanganyar saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Ismanto sendiri menjamin proses selanjutnya akan disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Hari ini kita memeriksa empat saksi dan termasuk pelaku. Jadi totalnya lima orang yang sudah diperiksa. Arahnya bahwa nanti kita dalami sejauh mana selanjutnya akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk saat ini statusnya semua kita periksa sebagai saksi,” urainya.