Ingat Kasus Ikan Asin? Kini Galih Ginanjar Divonis Paling Berat Dibanding Pablo Benua & Rey Utami

Inilah kelanjutan kasus ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Kasus ikan asin sempat mencuri perhatian di tahun 2019 lalu.

Kasus tersebut begitu heboh dan menjadi sorotan berbagai pihak.

Kasus tersebut bermula dari sebuah video di Youtube Channel Pablo Benua dan Rey Utami.

Video tersebut diposting pada tanggal 15 Juni 2019 lalu.

Video di channel Pablo Benua dan Rey Utami itu lantas viral di media sosial.

Pasalnya dalam video tersebut Rey Utami mendatangkan Galih Ginanjar sebagai narasumber dan membicarakan hal yang dirasa kurang pantas.

Galih Ginanjar secara blak-blakan membicarakan hubungan suami istri dengan mantan istrinya terdahulu, Fairuz A. Rafiq.

Tak malu-malu, Galih Ginanjar membongkar urusan ranjangnya dan membandingkannya dengan istri sirinya, Barbie Kumalasari.

Ia disebut telah membongkar aib Fairuz A Rafiq.

Hal itu membuat Fairuz dan keluarganya sakit hati.

Video ‘ikan asin’ tersebut viral dan menjadi sorotan.

Banyak warganet yang mengecamnya.

Terlebih ketika Galih Ginanjar menyebut ‘ikan asin’.

Ia menyebut mantan istrinya bau ikan asin.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum.

Fairuz A Rafiq melaporkan ketiganya dengan dugaan pencemaran nama baik.

Banyak yang mendukung langkah Fairuz A Rafiq.

Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut mendampingi dan membantu Fairuz dalam permasalahan ini.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akhirnya terjerat Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.

Mereka ditahan sejak tanggal 12 Juli 2019 lalu di Polda Metro Jaya.

Kini kasus ikan asin pun menemui babak baru.

Sidang putusan kasus video ikan asin telah digelar pada Senin (13/4/2020) secara teleconference.

Sidang tersebut digelar melalui teleconference mengingat saat ini sedang pandemi Covid-19.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua divonis hukuman berbeda-beda.

Putusan sidang dibacakan oleh Hakim Ketua, Agus Widodo.

Diwartakan Kompas.com, Galih Ginanjar mendapatkan vonis hukuman paling berat.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sang suami, Pablo Benua, divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan.

Sedangkan Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara.

“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo, Senin (13/4/2020), dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas.com.

“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan,

terdakwa dua, 1 tahun 4 bulan,

dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujar Agus Widodo lagi.

Mendengar keputusan tersebut, kuasa hukum terdakwa langsung memberikan tanggapan.

Mereka mengaku masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan pada kliennya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *