News  

Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Sahur

Ada kajian mengenai hukum berhubungan suami istri saat sahur.

BeritaMakassar.com – Saat bulan Ramadhan, tentu kita disibukkan dengan ibadah dan berlomba-lomba melakukan kegiatan positif untuk meraih pahala.

Tetapi, jangan sampai melupakan untuk memenuhi kebutuhan biologis dari pasangan hidup, yang juga memilki nilai ibadah.

Ketika bulan Ramadhan, ada waktu yang diharamkan untuk melakukan hubungan badan, yakni pada siang hari.

Melakukan hubungan badan dengan suami atau istri saat siang hari di bulan Ramadhan mendatangkan dosa dan membatalkan puasa. Sehingga waktu yang tepat untuk melakukan hubungan suami istri adalah saat sahur.

Dilansir dari Ummi Online, ada kajian mengenai hukum berhubungan suami istri saat sahur.

“  Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu.” (Qs. al-Baqarah: 187).

Jangan Sampai Lewat Fajar

Ayat ini menunjukkan bolehnya berhubungan suami istri di malam bulan Ramadan, baik di awal, tengah atau di akhirnya, walaupun telah makan sahur, selama belum muncul fajar subuh yang menjadi awal waktu puasa.

Bila telah masuk waktu fajar, tentu saja pasutri wajib menghentikannya dan segera mandi junub.

Namun sebaiknya berhati-hati, sebab kalau sampai melewati waktu fajar belum mandi junub bisa membatalkan puasa. Bahkan kafarat yang harus dibayarkan sungguh sangat berat.

Apa Karafatnya?

Bila tidak mendapatkan budak untuk dibebaskan, maka beralih kepada puasa dua bulan berturut-turut.

Bila itu pun tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang miskin, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Abu Hurairah yang artinya, “ Ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘slaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata, ‘Celaka, wahai Rasulullah!’

Beliau menjawab, ‘Ada apa denganmu?’

Ia berkata, ” Aku berhubungan dengan istriku dalam keadaan aku berpuasa.”

Dalam riwayat lain berbunyi, ” Aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan.”

Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ” Apakah kamu bisa mendapatkan budak untuk dimerdekakan?”

Ia menjawab, ‘Tidak.’

Lalu beliau berkata lagi, ‘Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?’

Ia menjawab, ‘Tidak.’

Lalu beliau menyatakan lagi, ‘Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?’

Ia menjawab, ‘Tidak’

Rasul Tertawa

Lalu Rasulullah diam sebentar. Ketika kami dalam keadaan demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi satu ‘Irq berisi kurma – Al-Irq adalah alat takaran –. Beliau berkata, ‘Mana orang yang bertanya tadi?’

Ia menjawab, ‘Saya.’

Beliau menyatakan lagi, ‘Ambillah ini dan bersedakahlah dengannya!’

Kemudian orang tersebut berkata, ‘Apakah ada yang lebih fakir dariku wahai Rasulullah? Demi Allah tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku.’

Mendengar itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian berkata, ‘Berilah makan keluargamu!’” (HR. Muttafaqun ‘alaihi).

(Sumber: ummi online)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *