BeritaMakassar.com – PM (20), gadis asal Jakarta, menjadi korban penyekapan oleh pacarnya sendiri berinisial AAM (19) di Garut, Jawa Barat.
Selama disekap tersebut, korban sering mendapat perlakuan kasar oleh pelaku.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban berhasil kabur dan minta pertolongan warga sekitar.
Pasangan kekasih
Kasus tersebut bermula saat korban dan tersangka menjalin hubungan asmara beberapa bulan sebelumnya.
Karena saling kenal dan tertarik, mereka bersepakat untuk pergi ke Garut pada 13 Maret 2020.
“Mereka tinggal di rumah tersangka di kawasan Rengganis, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota. Datang ke Garut naik bus dan tinggal serumah walau belum menikah,” ucap Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Sabtu (25/4/2020).
Saat awal tinggal di tempat tersangka, hubungan keduanya baik-baik saja. Namun, dua minggu kemudian mulai ada masalah.
Diperlakukan kasar
Setelah sekitar dua minggu tinggal bersama tersebut, hubungan mereka mulai renggang.
Korban yang merasa tidak nyaman sempat meminta pulang ke Jakarta.
Namun, tersangka tidak memperkenankan pulang dan justru korban sering mendapat siksaan.
“Dia minta pulang ke rumah orangtuanya. Semenjak itu, korban mulai mendapat kekerasan. Beberapa kali korban dipukul,” katanya.
Selain dipukul, korban juga pernah disundut rokok oleh tersangka.
Berhasil kabur
Karena merasa menderita dengan perlakuan tersangka, korban merencanakan untuk kabur.
Maradona mengatakan, korban berhasil kabur dari rumah tersangka setelah berpura-pura tidur.
“Korban pura-pura tidur dan menunggu pacarnya ikut tidur. Setelah pacarnya tidur, korban lari dan meminta tolong ke masyarakat,” ucapnya.
Setelah berhasil kabur, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Mendapat laporan dari warga itu, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Saat dicek, ternyata informasi tersebut benar.
Pelaku diamankan
Setelah mendapat laporan dan keterangan sejumlah saksi, polisi langsung mengamankan tersangka.
Pelaku penyekapan, lanjutnya, sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Garut.
Dari hasil pemeriksaan, AAM sudah dua bulan menyekap pacarnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat AAM dengan pasal penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul KRONOLOGI Gadis Asal Jakarta 2 Bulan Disekap Kekasih, Sering Dipukul dan Disundut Rokok, Lalu Kabur