News  

Biadab, Ayah di Sumsel Perkosa Anak Kandung Berusia 10 Tahun hingga Pendarahan

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

BeritaMakassar.com – Kelakuan keji dan biadab dilakukan seorang ayah bernama Heriyanto (37). Warga Desa BM I, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Murataradi, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) ini tega memperkosa anak kandungnya berinisial RJ (10) hingga mengalami pendarahan.

Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya yang juga ibu kandung korban.

“Kita begitu mendapat laporan langsung bertindak dan mengamankan pelaku,” kata Rahmat, Kamis (23/4/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kata Rahmat, insiden memilukan itu terjadi pada hari Minggu (12/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Kejadian  itu bermula saat korban sedang di dalam rumah sendirian, sedangkan ibu kandungnya sedang kerja di luar rumah.

Entah apa yang merasuki, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang masih lugu menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku yang sudah gelap mata menarik korban ke kamar dan memaksanya untuk melayani nafsunya.

Merasa perbuatannya aman, lanjut Rahmat, pelaku kemudian mengulangi perbuatan bejatnya pada Selasa (21/4/2020), sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku memaksa dan menyetubuhi korban hingga mengalami pendarahan.

Korban pun melapor jika dirinya mengalami pendarahan. Sadar ada yang tak beres, ibu korban langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Umum Muara Rupit untuk mendapat perawatan medis. Akhirnya korban buka suara dan melapor ke ibunya jika pelaku pemerkosaan adalah ayah kandungnya sendiri

“Kita begitu mendapat laporan langsung bertindak dan mengamankan pelaku yang kebetulan ikut mengantar korban ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dan terpaksa melakukan perbuatannya karena kesal dengan istrinya yang tidak mau melayaninya,” kata dia.

Polisi akhirnya menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa satu helai baju dan celana milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU 76 D,76 E Jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

Sumber : https://sumsel.inews.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *