Pemerintah melalui Kementerian Agama ( Kemenag) sekaligus bagian dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah tarawih di rumah masing-masing selama Bulan Suci Ramadhan. Adapun tindakan ini dilakukan guna mengurangi risiko penularan virus corona jenis baru penyebab Covid-19. “Jangan sampai kita menjemput bahaya, kita berkerumun di suatu tempat, termasuk di tempat-tempat ibadah. Itu sangat berpotensi untuk kita membahayakan diri kita dan juga orang lain,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Ia mengatakan, sebagai umat Muslim memahami dan menyadari betapa penting dan mulianya ketika beribadah di masjid. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat diwajibkan untuk tetap berada dan beribadah di rumah. Menurut Amin, kualitas ibadah umat Islam tidak akan berkurang dengan berada dan beribadah di rumah, melainkan keikhlasan, kekhusyuan dan kesucian jiwa. “Kualitas ibadah kita tidak hanya ditentukan oleh lokasi di mana kita beribadah, tapi yang tidak kalah pentingnya adalah kualitas ibadah kita ditentukan oleh keikhlasan kita, ditentukan oleh kekhusyuan kita, ditentukan oleh kesucian jiwa kita,” ujar Amin. “Kita tidak melaksanakan tarawih bersama, kita melaksanakan di rumah saja, karena sangat berpotensi untuk kita menularkan atau ditularkan ketika kita berkumpul bersama di masjid,” lanjut dia.
Tidak dianjurkan acara buka puasa bersama
Selain itu, ketika Ramadhan tiba, mayoritas masyarakat akan melaksanakan buka puasa bersama keluarga besar, teman atau kolega kantornya.
Meski begitu, menurut aturan pemerintah, orang-orang dilarang untuk berkumpul sebanyak 5 orang atau lebih. Terkait perilaku ini, Amin menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama. Dengan menjalankan perintah agama dan mengikuti anjuran pemerintah, ia mengajak agar semua umat Muslim bersatu untuk berdoa, bermunajat dan bertafakur agar pandemi Covid-19 segera berlalu.
Sebelumnya, pada 6 April 2020, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran tersebut, diatur sejumlah ketentuan yang memusatkan pada kegiatan ibadah tidak dilakukan secara berjamaah di masjid seperti biasa, melainkan di rumah bersama keluarga inti. “Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya,” mengutip salah satu poin panduan dalam surat edaran.
Hal yang diperhatikan saat Ramadhan Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Selasa (14/4/2020), Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan ibadah saat Ramadhan. Meski Ramadhan tahun ini masyarakat Indonesia berada di tengah kondisi pandemi corona, namun bukan menjadi halangan untuk beribadah. Hal pertama yang diimbau olehnya yakni agar umat Muslim menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19, terutama saat shalat berjamaah dan aktivitas lainnya di rumah ibadah. Halaman Selanjutnya
Pembatasan kerumuman bukan berarti membatasi ibadah bagi umat Muslim.
Kedua, jadikan rumah sebagai pusat kegiatan ibadah Ramadhan bersama keluarga inti. Ketiga, mengubah kebiasaan beribadah, misalnya kebiasaan bersedekah secara langsung dapat diubah dengan cara mengirimkan ke rumah oelh petugas ke rumah-rumah yang membutuhkan. Terkait zakat, masyarakat dapat menyalurkannya ke lembaga amil yang terpercaya secara online. Terakhir, Asrorun juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik, baik menjelang Bulan Ramadhan atau jelang Idul Fitri. Ia mengingatkan, jangan sampai niat baik bersilaturahmi justru menjadi malapetaka bagi orang lain. Kendati demikian, ia berharap masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik.