Berdalih tidak mendapat hak seksual dari istri, HR (37) nekat memperkosa anak kandungnya sendiri, RT (10) berkali-kali. Korban saat ini telah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Perkosaan pertama kali terjadi di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Minggu (12/4). Pelaku memaksa anak kandungnya itu untuk melakukan persetubuhan ketika ibunya tidak ada di rumah.
Korban berusaha menolak namun tidak berhasil karena takut atas ancaman pembunuhan oleh pelaku. Bejatnya, aksi kejahatan pelaku itu kembali berulang di hari-hari selanjutnya hingga enam kali.
Akhirnya, perkosaan itu terungkap pada aksi keenam pada Selasa (21/4) sore. Akibat perkosaan itu membuat korban mengalami pendarahan di bagian kemaluan.
Tidak sanggup menahan sakit, korban memberanikan diri menceritakan perkosaan itu ke ibunya pada malam harinya. Dia pun dibawa ke rumah sakit untuk perawatan, dan ibu korban melapor ke kantor polisi.
Kasatreskrim Polres Muratara AKP Rahmad Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap ketika berada di rumah sakit menemani korban. Saat itu, tersangka merasa tidak bersalah sehingga ikut mengantar anaknya berobat.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dini hari tadi di rumah sakit. Dia ikut mengantar dan menemani anaknya yang baru diperkosanya,” ungkap Rahmad, Rabu (22/4).
Dari pemeriksaan, tersangka berdalih melakukan perbuatan itu karena sudah lama tidak dilayani istrinya. Dia bermaksud membalas dendam dan dengan memperkosa anak kandungnya sendiri.
“Tersangka kesal istrinya atau ibu korban tidak memberi atau melayani nafsunya,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 huruf d dan e juncto Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun kurungan penjara.