BERITAMAKASSAR.com — Gelanggang Olah Raga Stadion Andi Matalatta, Mattoanging, kota Makassar, belakangan ini memang kisruh diperbincangkan terkait pihak pengelolanya.
Sebelumnya, Stadion yang terletak di jalan Cendrawasih, kota Makassar tersebut dikelola oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) selama hampir 30 tahun lamanya.
Meski begitu, pihak penyewa stadion belakangan ini dibingungkan kemana mereka mesti menyewa dan menyampaikan permohonan kerjasamanya, karena isu peralihan serta klaim antara pihak pemerintah provinsi dan YOSS.
Hal itu sempat diakui oleh Chief Executive Official (CEO) PSM Makassar, Munafri Aifuddin, yang merasa bingung kemana dirinya akan mengajukan permohonan izin renovasi stadion.
“Kita inikan mau baik. Kita bisa benahi dan siap kelola kawasan stadion ini. Cuma masalahnya kita tidak tahu kemana kita mesti bermohon izin,” ujar Appi.
Setelah sekian lama status stadion terombang-ambing, akhirnya saat ini hak kelola kembali diserahkan kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu terjadi setelah pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengembalikan hak kelola Stadion Andi Matalatta ke pihak pemerintah Provinsi per tanggal (31/8/2019) lalu.
Setelah mendapat mandat kelola, Pemprov langsung akan mengucurkan biaya renovasi berat stadion yang mencapai angka 200 milliar rupiah, sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
“KONI memberi mandat ke YOSS untuk mengelola stadion itu, nah kemarin KONI sudah mencabut hak pengelolaan stadion itu untuk diserahkan ke Pemprov.”
“Tentu kita berharap 2020 kita sudah anggarkan bagaimana stadion kita bisa menjadi stadion yang layak. Tentu menjadi sport center di situ, karena lahannya juga cukup besar. Saya kira dengan rehab stadion dan semuanya sekitar 200-an (miliar),” kata Nurdin.
Menanggapi hal tersebut, pihak YOSS menyatakan ngotot ingin tetap mengelola stadion Andi Matalatta. Hal itu disampaikan dalam sesi konferensi pers yang berlangsung di Popsa, Rabu (4/9/2019).
“Gubernur baru dan Pemda seakan-akan merasa sebagai pemilik, kemana mereka selama 30 tahun?
Pada prinsipnya kami bertahan untuk tidak menyerahkan karena punya dasar hukum dan dokumen yang kuat,” ujar ketua umum YOSS, Andi Karim Beso.
“Selama ini kami juga tidak pernah mengatakan bahwa YOSS yang memiliki kawasan atau aset ini seperti yang selalu diberitakan. Tapi nyatanya Pemda mengaku sebagai pemilik setelah keluarnya akte Nomor 40 Tahun 1987.”
“Proses pengambilalihan ini kan dari pemerintah melalui KONI saat itu yang merupakan hasil dari Musyawarah Olahraga Daerah dan Rapat Paripurna Daerah selama tiga kali. YOSS ini bukan sekedar yayasan swasta tapi juga mitra.”
“Jadi diberikan beban kepada YOSS untuk mengelola dan memelihara. Kalau dikatakan selama ini tidak dipelihara, kan Pemda memiliki anggaran pemeliharaan dan pelaksanaan olahraga, dimana APBD itu? Justru itu yang harus dilihat oleh Kejaksaan,” pungkasnya.
Penulis : Widyawan Setiadi
Editor: Wardi