Portal Berita Kebanggaan Makassar

Gubernur NA Sebut Pencopotan Jumras atas Rekomendasi KPK Karena Gratifikasi

  • Share

BERITAMAKASSAR.com — Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) menjelaskan alasan pencopotan Kepala Biro Pembangunan Setda Pemprov Sulsel Jumras yang ia lakukan beberapa waktu lalu pada Sidang Hak Angket yang digelar DPRD Sulsel pada Kamis (1/8/2019).

Di sidang hak angket itu, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini menyebutkan, pencopotan Jumras didasarkan pada rekomendasi KPK. NA mengaku, dari laporan KPK, Jumras terbukti melakukan praktek gratifikasi dengan menetapkan fee sebesar 7,5 persen untuk setiap proyek. Praktek ini telah Jumras lakukan sejak ia menduduki jabatan Kepala Dinas PU.

“Saya buka saja Ketua. Sebenarnya rentetannya dari awal. Beliau sejak jadi Kadis PU, terus membawa data-data kegiatan (peserta tender proyek, red) ke saya. Berkali-kali minta petunjuk (saya, red) siapa dikasih menang?” papar Gubernur Nurdin Abdullah.

Lebih Lanjut NA menyebutkan dirinya telah berkali-kali mengingatkan Jumras agar berhenti mempermainkan tender proyek untuk mendapatkan fee yang belakangan diketahui nilainya 7,5 persen dari nilai proyek.

“Saya sudah sampaikan, jangan masuk ke wilayah itu. Dan itu berkali-kali. Setelah jadi Kabiro Pembangunan, dia bawa lagi (data peserta tender proyek, red)” papar NA pada sidang Hak Angket DPRD.

Puncak dari permasalahan gratifikasi yang dilakukan Jumras adalah pertemuan Gubernur dengan dua pengusaha Anggu Sucipto dan Ferry di pesawat saat pergi ke Jakarta.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) Pada Sidang Hak Angket

“Mereka bilang, Pak Gubernur kok jadi berubah di provinsi? Kok berbeda ya dengan saat Bapak di Bantaeng? Di provinsi kami harus menyelesaikan sesuatu yang diberikan (fee 7,5 persen, red)” papar NA. Untuk mendapat titik terang, Gubernur Nurdin Abdullah menyarankan kedua pengusaha tersebut melakukan laporan tertulis perihal fee yang dibebankan kepada mereka.

“Saya bilang, supaya tidak jadi fitnah, sebaiknya dilaporkan secara tertulis,” lanjut NA.

SK pencopotan Jumras 18 April yang ditandatangani Gubernur Nurdin Abdullah menuai polemik di DPRD Sulsel. Menurut Panitia Khusus Hak Angket, pencopotan atas Jumras melanggar UU ASN Nomor 5 tahun 2014 karena mengabaikan mekanisme pencopotan.

“UU ASN soal mutasi, rotasi, promosi dan demosi semua diatur. Pak Gubernur tidak boleh melakukan tindakan-tindakan di luar ketentuan di luar UU ASN. Dalam bahasa lain, Gubernur tidak boleh lakukan kesewenang-wenangan,” kata Kadir Halid kepada Gubernur Nurdin Abdullah, pada sidang terbuka Pansus HA, di DPRD Sulsel, Kamis

Diketahui, Jumras pernah menyebut bahwa 17 Paket Proyek Penunjukan Langsung (PL) yang mengalir di keluarga NA antara lain, 5 Paket PL untuk anak mantu Nurdin Abdullah yg bernama Mirza, 5 Paket Pl untuk Taufik Fachruddin adik ipar Nurdin Abdullah dan 7 Paket Pl untuk 2 adik Nurdin Abdullah yang bernama Mega dan Rilman. 

Hal ini di benarkan oleh Ketua Panitia Hak Angket Kadir Halid, ia membenarkan pembagian 17 proyek yang terinci diatas untuk keluarga NA pada sidang hak angket yang menghadirkan Jumras sebagai terperiksa.

“Data yang kami temukan banyak, sehingga banyak yang perlu dikonfirmasi kebenarannya pada orang-orang yang akan kami undang,” kata Kadir usai memeriksa Jumras pada 10 Juli 2019 lalu.

Penulis : Jahir Majid
Editor : Wardi

  • Share